Bimtek/Diklat Bimtek Proses Pendataan serta Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan serta Perdesaan (PBB – P2)
Baca Juga Artikel Terkait :
Berdasar pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Derah serta Retibusi Daerah dan Perda Kota/Dati II. Pajak Bumi serta Bangunan (PBB) ialah pajak kebendaan atas bumi serta atau bangunan yang dipakai pada subyek pajak yakni orang pribadi atau tubuh dengan riil memiliki hak serta atau mendapatkan faedah atas bumi serta atau mempunyai, kuasai, serta atau mendapatkan faedah bangunan.
Pajak Bumi serta Bangunan yakni pajak yang berbentuk kebendaan dalam makna besarnya pajak terutang dipastikan oleh kondisi objek yakni bumi atau tanah serta atau bangunan. Diluar itu kondisi subyek (siapa yang membayar) tidak turut memastikan besarnya pajak.
Artikel Terkait : http://masterseo.esy.es/bimtek/peningkatan-ekonomio-masyarakat-berbasis-keterampilan-kerajinan-tangan/