Lampu kabut (fog lamp) adalah satu diantara elemen penambahan (aksesories) yang umumnya dipasang oleh pemilik kendaraan dengan beberapa arah tersendiri. Tetapi pada beberapa produk mobil keluaran paling baru, feature ini sudah disematkan langsung oleh semua pabrikan.

Artikel Terkait : https://www.liveinternet.ru/users/lampu_hid_terang/profile

Umumnya peranan dari fog lamp pada mobil ialah supaya mendukung visibilitas pengemudi waktu lewat wilayah yang diselimuti kabut tebal, asap atau saat sedang melalui ruang yang tengah diterjang hujan deras.

Sebab banyak hal itu, membuat pemasangan lampu ini diperbolehkan oleh pemerintah. Tetapi, tetap aplikasinya tetap harus penuhi beberapa ketentuan yang sudah ditata seutuhnya oleh pemerintah yang sudah tercantum dengan jelas di Ketentuan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang terdapat di masalah 34.

Berdasar masalah itu, ada banyak ketentuan mutlak yang perlu dipenuhi dengan beberapa pemilik kendaraan yang ingin memberikan tambahan aksesories itu, diantaranya yakni:

  1. Memiliki sinar berwarna putih atau kuning
  2. Memiliki titik paling tinggi permukaan penyinaran yang tidak melewati dari titik paling tinggi permukaan penyinaran yang datang dari lampu penting dekat.
  3. Ditempatkan di ketinggian yang tidak melewati 800 milimeter.
  4. Penyinaran lampu kabut dibagian pinggir terluar tidak melewati 400 militer dari sisi bagian terluar kendaraan.
  5. Penyinaran lampu kabut tidak menyilaukan beberapa pemakai jalan yang lain.

Namun, bila lampu kabut yang terpasang adalah bawaan pabrik, karena itu peluang pemasangannya sudah lewat uji type yang sudah dipastikan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebaliknya, bila lampu yang Anda pakai sebatas penambahan yang bisa Anda temui dengan gampang di pasar aksesories umum, karena itu semestinya Anda tetap memerhatikan norma pemasangannya sesuai yang sudah disebut barusan.

READ  Obat Perangsang Wanita Bagi Yang Lemah Syahwat dan Kurang Gairah

Sekarang, umumnya beberapa pengemudi belum tahu manfaat sebenarnya dari elemen ini hingga banyak pengendara mobil yang dengan bangganya menyalakan lampu kabut saat malam hari bertepatan dengan daytime running lights (DRL) hingga membuat beberapa pemakai yang lain merasakan terusik.

Kepolisian memperingatkan pada beberapa pemakai yang salah kaprah itu lewat account Facebooknya yang mengatakan bila waktu yang pas untuk menyalakan lampu kabut ialah waktu jalanan berkabut karena hujan deras, khususnya waktu malam hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *